ANCAMAN DI BALIK KILAU BATU AKIK

Pesona batu akik tengah melanda berbagai kalangan, mulai dari orang tua hingga muda seakan terhipnotis dengan kilau keindahan karya alam ini. Tidak hanya di pusat pertokoan, pasar tradisional dan modern, dipinggir jalan pun ada tempat pengasahan dan penjualan batu akik. Batu akik merupakan salah satu batuan setengah mulia dengan tingkat kekerasan kurang dari 7 mohs, berwarna – warni dan bercorak sangat indah, hal ini menyebabkan banyak kolektor yang memburunya. Batu akik semakin populer dikarenakan batu ini digunakan oleh orang terkenal, diantaranya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama.

Permintaan akan batu akik yang kian tinggi berakibat pada semakin maraknya kegiatan penambangan dan kini menjadi mata pencaharian baru yang sangat menjanjikan. Harga jual batu akik yang bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga ratusan juta rupiah, mampu meningkatkan perekonomian warga secara signifikan. Kilau keindahan batu akik yang membawa berkah turut pula menyimpan ancaman.

Kegiatan penambangan yang dilakukan secara besar-besaran berdampak pada terjadinya kerusakan lingkungan. Seperti penambangan batu akik di Wonogiri, Jawa Tengah yang dikhawatirkan merusak hutan lindung. Wakil Administrator Perum Perhutani KPH Surakarta, Johni Andarhadi telah berkali-kali menemukan bekas penggalian di petak 58 dan 61  hutan lindung yang berada di Kecamatan Tirtomoyo. “Penambangan bahan batu akik ini marak sejak enam bulan terakhir,” katanya, Jum’at 14 Februari 2015.

Kawasan hutan lindung berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Di kawasan hutan lindung tidak boleh dilakukan kegiatan pengambilan hasil hutan, penebangan, pemukiman, penambangan dan kegiatan apapun yang dapat berpengaruh terhadap menurunnya mutu lingkungan di dalam dan sekitar hutan.

Selain itu aktivitas penambangan batu akik cukup berisiko karena dilakukan di tebing yang curam dan rawan longsor, penambang membuat lubang ditebing batu yang dapat mempercepat ambruknya batuan, kerusakan lingkungan semakin diperparah karena tidak dilakukannya reklamasi lingkungan. Padahal batu akik merupakan salah satu batuan mineral yang termasuk dalam undang – undang pertambangan dan usaha reklamasi lahan pertambangan diatur dalam undang – undang nomor 23 tahun 2009.

Untuk menekan kegiatan penambangan illegal pemerintah harus segera mengatur manajemen pengelolaan, sistem proses penjualan batu akik dengan jelas dan mempertimbangkan jaminan biaya penjualan batu akik untuk memperbaiki lingkungan yang rusak karena penambangan. Sinergi antara Pemerintah Daerah, Badan Lingkungan Hidup dan instansi yang terkait harus dibangun, seperti melakukan moratorium penambangan batu akik, inventarisasi, zonasi kawasan penambangan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan memberikan sangsi yang tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.

Sumber Bacaan:

Tempo Wonogiri, 14 Februari 2015

http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2015/02/150220_lingkungankita_batu_akik

Tinggalkan komentar